Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-29 14:11:20 | 1586 kali dibaca
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. Email Aktif;
4. Akta notaris dan surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);
Nomor handphone aktif dan dapat dihubungi;
2020-04-16 02:34:21 | Berita OPD | Operator PU
2025-06-23 16:03:11 | Berita OPD | Operator PU