Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-30 19:17:28 | 1590 kali dibaca
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. Email Aktif;
4. Akta notaris dan surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);
5. Nomor handphone aktif dan dapat dihubungi;
Pemenuhan persyaratan sesuai dengan bidang usaha.
2020-04-16 02:34:21 | Berita OPD | Operator PU
2025-06-23 16:03:11 | Berita OPD | Operator PU